Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi Waktu Luang Karena Menganggur, Kakak Malah Hamili Adik Kandung, Semua Gara-gara Video Porno

Namun rupanya setelah tidak kerja lagi, kakaknya ini malah menjadikan sang adik sebagai alat pemuas nafsu

Editor: Waode Nurmin
(Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

 Nasib Pelaku, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Petugas juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kisah Pilu Adik Dihamili Kakak Kandung, Dinodai Sejak 5 Tahun Lalu, Diancam-Dipukul, Pelaku: Nafsu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved