Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar 'Dosa' Letda RW yang Bunuh Babinsa Serda Saputra Gara-gara Wanita dari Media Sosial

Berikut ini daftar Dosa atau kesalahan Letda RW saat kejadian hingga menewaskan salah satu rekannya sesama Anggota TNI

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) 

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang digunakan Letda RW saat mengamuk di Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.
Pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang digunakan Letda RW saat mengamuk di Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sederet barang bukti

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menampilkan sejumlah barang bukti kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Serda Saputra oleh oknum TNI AL Letda RW.

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) siang tadi.

"Petugas militer dan penyidik sudah kumpulkan barang bukti, digelar. Mulai dari senjata api, proyektil, badik, pakaian korban, dan properti hotel yang dirusak tersangka ini lengkap," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis di lokasi.

Pengamatan TribunJakarta.com, barang bukti utama yang ditampilkan ialah senjata tajam dan senjata api yang digunakan tersangka RW dalam menjalankan aksinya.

Untuk menusuk Serda Saputra hingga tewas, RW menggunakan senjata tajam jenis badik.

Badik tersebut kini sudah berada di Puslabfor Polri.

Penyidik dari TNI juga mengamankan senjata api yang dibawa RW saat mengunjungi Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.

Senjata api itu berjenis pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060.

Dalam keterangan foto barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tadi, pistol tersebut merupakan milik Sertu H yang adalah seorang anggota Paspampres.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Tusuk Babinsa Hingga Tewas, Oknum TNI Hendak Bertemu Kekasihnya di Hotel Mercure BataviaMotif Babinsa Tambora Ditikam Oknum TNI dengan Badik Diungkap, Polisi Militer Amankan Sederet Barang,


Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved