Tribun Makassar
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dokter Malapraktik di Makassar, Korban Akan Melapor ke KY
Kuasa Hukum korban dugaan Malapraktik, Achmad Rudyansyah berencana melayangkan laporan ke Komisi Yudisial
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa Hukum korban dugaan Malapraktik, Achmad Rudyansyah berencana melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa, Elisabeth.
Achmad Rudyansyah mengaku kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan karena menvonis bebas terdakwa Elisabeth.
Elisabeth merupakan terdakwa dugaan malakpraktek yang membuat korban mengalami kebutaan permanen di mata kirinya.
"Itu kami lakukan karena kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Kita tahu Jaksa menuntut empat tahun penjara. Ini malah bebas, padahal fakta sidang sudah sangat jelas," kata Achmad Rudyansyah, Jumat (03/7/2020).
Menurut Achmad Rudyansyah, hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah mengabaikan fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan terdakwa.
Dalam fakta sidang, terdakwa dengan jelas mengaku tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya.
"Hakim tidak melihat kontes yang dilakukan Elisabeth apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Padahal sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, itu jelas jelas diharuskan ada persetujuan sebelum untuk melakukan untuk tindakan yang beresiko;" tegasnya.
Elisabeth juga tidak memberikan penjelasan kepada pasienmengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban.
Selain itu, pelaku merupakan dokter biomedik yang sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
Ia mengaku memang sejak awal penanganan kasus laporan korban sudah ada kejanggalan. Mulai dari penanganan di Polda hingga masuk ke persidangan.
Pertama, pada saat melaporkan kasus ini penyidik Dirkrimsus Polda kala itu bukannya membuatkan berita acara laporan, justru malah dibuatkan berita acara pengaduan.
Lalu pada saat penetapan tersangka dokter Elisabeth tidak ditahan sampai di Kejaksaan dan Pengadilan.
"Begitu juga saat perkara ini sudah di Pengadilan. Sidang putusan empat kali ditunda. Hasilnya, majelis hakim malah menganggap pelaku tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Ironisnya lagi kata dia, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel belum mengambil sikap padahal sudah jelas putusanya bebas. JPu malah masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi.
"Jaksa tidak perlu pikir-pikir dan repot-repot meminta petunjuk pimpinannya, itu hukumnya wajib. Jaksa secara otomatis menyatakan kasasi," ujarnya.