Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngovi Tribun Timur

BNNP Sulsel: Pandemi Covid, Penyalahgunaan Narkoba Kini Juga Virtual

Menurut Ishak, narkoba yang beredar saat ini juga banyak yang sintetik, dan barang tersebut diperdagangkan melalui online.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Kepala P2M BNNP Sulsel, Ishak Iskandar, narasumber utama Ngobrol Virtual (Ngovi) yang diselenggarakan Tribun Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kamis (2/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyebut pandemi Covid-19 membuat penyalahgunaan narkoba kini juga memanfaatkan virtual.

"Tren terakhir terjadi pergeseran, selama pandemi mereka juga memanfaatkan virtual. Buktinya rata-rata tersangka yang diambil, banyak memanfaatkan jasa ojek online atau ekspedisi, mereka memanfaatkan ekspedisi," kata Kabid P2M BNNP Sulsel Ishak Iskandar pada acara Ngobrol Virtual (Ngovi) dalam rangka HANI 2020, Kamis (2/7/2020)

Menurut Ishak, narkoba yang beredar saat ini juga banyak yang sintetik, dan barang tersebut diperdagangkan melalui online.

"Dulu banyak pakai shabu atau ekstasu, sekarang bergeser ke sintetik. Ini banyak diperdagangkan secara online, bahkan ada dari Hongkong langsung masuk ke Sulsel memanfaatkan ekspedisi," terangnya.

Hal ini jadi kendala tersendiri bagi BNNP, sebab kata Ishak, pihak ekspedisi tak bisa dijerat sebab hanya mengantar pesanan.

"Kita tak bisa jerat tersangka di tempat, nanti sampai ke penerima. Ini jadi masalah. Termasuk ojek online, masalah juga karena tak bisa dijerat ojek itu, mereka tak tahu isi paket yang diantar kan," imbuhnya.

Ikhsan menjelaskan, saat ini Undng-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narjotika, lebih tegas dalam penegakan hukum tapi lebih humanis.

"Dibanding sebelumnya, undang-undang ini lebih humanis. Bila pemakai dan pengguna, dipandang sebagai korban, harusnya direhab bukan dihukum. Dulu semua pemakai dipenjara, akhirnya penjara penuh," katanya.

"Hasil riset menyebut penjara itu tak memberi efek jera, maknya diubah sekarang. Yang dipenjarakan pengedar dan bandar, Pengguna direhab, walaupun kita belum terpuaskan karena dalam tataran pelaksanaannya masih ada multi tafsir antara jaksa kepolisian, dan sebagainya," tambahnya.

Tak hanya itu, ada juga wacana memisahkan bandar dan pengedar narkoba di dlam penjara.

"Sekarang bukan rahasia lagi, pengedar dan bandar disatukan di lapas, malah pengedar ini meningkat statusnya jadi bandar, sehingga ada wacana mereka dipisahkan," katanya. (*)

Simak video obrolannya di bawah ini:  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved