Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tragis, Siswi SMP Bayar Utang Bapaknya dengan Tubuh dan Nyawa, Ternyata Gara-gara Narkoba

Ia melakukan itu lantaran ia dendam terhadap Ayah korban, karena Ayah korban sudah meminjam uang untuk transaski Narkoba, namun tak kunjung dibayar.

Editor: Waode Nurmin
Tribunjambi/wahyu
Sawabi Ikhsan, tersangka pembunuhan ditangkap polisi tanpa perlawan di rumahnya di RT 03 Kelurahan Sukasari Kabupaten Sarolangun, Jambi. 

Hingga sore hari, korban tidak datang juga. Bahkan hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang ke rumah. Karena khawatir orang tua korban mencari bersama pamannya.

"Kemudian disusuri jalan dimana korban lewat, setelah disusuri ke dalam kebun karet. Ditemukan sebuah jilbab korban," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto Rabu (1/7).

Gak jauh dari penemuan jilbab, ditemukan lagi sepatu sebelah kanan milik korban. Setelah dilihat pada jilbab korban ada bekas sayatan benda tajam.

"Setelah itu jilbab itu ada bekas robekan karena senjata tajam," katanya.

"Setelah itu, gak lama, warga berhasil menemukan korban dalam keadaan tewas terlentang dan kondisi setengah telanjang dan berlumur darah," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan oleh petugas, ada keterangan saksi yang mengarah pada salah seorang yang diduga pelaku.

Dibunuh karena utang ayahnya

Pelaku ini tersangkut dalam masalah narkoba, ternyata setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diamankan, ia mengaku bahwa ia sudah melakukan tindakan terkeji itu," katanya.

Ia melakukan itu lantaran ia dendam terhadap Ayah korban, karena Ayah korban sudah meminjam uang untuk transaski Narkoba, namun tak kunjung dibayar.

Lanjut Kapolres, bahwa saat itu, tersangka sempat pergi ke rumah ayahnya dan menanyakan kepada korban kemana ayahnya, namun korban menjawab tidak tahu.

"Lalu tersangka tidak puas dan mengikuti korban, sampai di TKP, HP dirampas oleh tersangka dan disuruh cari di mana ayahnya, dan saat itu pula ia sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup karena sudah banyak melakukan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Sarolangun.

Ditelepon Bos Sabu

Telepon dari bos sabu-sabu ini mungkin yang membuat Mahabi (30) bertindak nekat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved