Pengedar Sabu
Polisi Bekuk Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Makassar
Wawan setiawan (26), warga Pampang 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wawan setiawan (26), warga Pampang 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi juga menangkap Andi Rahmadian yang merupakan istri Wawan.
"Mereka ini pasangan suami istri, pelaku penyalagunaan sabu, untuk Wawan pengendar sedangkan istrinya (Rahma) masih kami dalami perannya," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (2/7/2020).
Pasangan suami istri itu diringkus di rumahnya di Jl Pampang 4 pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 50 gram.
"Sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp 70 juta," jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, kata Indra, Wawan mengaku bahwa dia memperoleh sabu dari seseorang berisinial L yang masih dalan pengejaran.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli