Tribun Makassar
Pj Wali Kota Non Aktifkan Dirut RSUD Daya, NA: Itu Punishment yang Bagus
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah angkat bicara terkait pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah angkat bicara terkait pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
Pengambilan jenazah yang berbuntut penonaktifan Direktur RSUD Daya Dokter Ardin Sani tersebut, diharapkan NA jadi pengalaman berharga.
"Ini jadi pengalaman, jangan asal menjamin. Ternyata hasil swab positif," kata Gubernur NA di Gubernuran Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar, Rabu (1/7/2020).
"Saya kira, pengalaman berharga bagi kita. Makanya oleh Pj (Pejabat) Wali Kota Makassar langsung menonaktifkan (Dokter Ardin)," jelas NA.
Bupati Bantaeng dua periode itu berharap ini tidak lagi terjadi.
"Tapi saya cuma bilang, itu non aktif hanya seminggu," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar sudah baik.
"Itu punishment (hukuman) yang bagus lah. Bahwa kita berkerja harus cermat dan terukur. Jadi jangan karena tekanan kita mengambil keputusan yang salah," katanya.
Seperti diketahui, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Dirut RSUD Daya dr Ardin Sani berdasarkan surat keputusannya pada (29/6/2020).
Pengganti sementara, drg Hasni berlaku seminggu pada (29/6/2020) hingga (6/7/2020) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD Daya dibawa pulang keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah Makassar ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak nafas dan penyakit penyerta Ginjal.
Pasien dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test, kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis. Setelah beberapa jam dirawat, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
Pihak keluarga meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan. Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membubuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad