Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hapus RUU PKS dari Proglenas Prioritas, DPR RI Pilih Masukkan RUU Jabatan Hakim

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
ILUSTRASI-Demonstrasi di depan gedung DPR RI menuntut anggota DPR RI mengesahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019). 

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:

Usulan Komisi III

1. RUU tentang Jabatan Hakim

2. RUU tentang Kejaksaan (Komisi III dan Pemerintah)

Usulan Pemerintah

1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 3004 tentang Kejaksaan (Komisi III dan pemerintah).

RUU yang diganti dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 RUU Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Salah Satunya RUU PKS"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved