Hapus RUU PKS dari Proglenas Prioritas, DPR RI Pilih Masukkan RUU Jabatan Hakim
Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas prioritas tahun 2020:
Usulan Komisi III
1. RUU tentang Jabatan Hakim
2. RUU tentang Kejaksaan (Komisi III dan Pemerintah)
Usulan Pemerintah
1. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. RUU Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 3004 tentang Kejaksaan (Komisi III dan pemerintah).
RUU yang diganti dalam Prolegnas prioritas 2020:
1. Baleg mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 RUU Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Salah Satunya RUU PKS"