Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hapus RUU PKS dari Proglenas Prioritas, DPR RI Pilih Masukkan RUU Jabatan Hakim

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
ILUSTRASI-Demonstrasi di depan gedung DPR RI menuntut anggota DPR RI mengesahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM-Resmi! Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menarik 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Hal tersebut menjadi keputusan dalam rapat evaluasi Proglenas prioritas DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.

Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan. Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII DPR yang memutuskan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Dengan menarik RUU PKS, DPR RI bersama pemerintah memilih memasukkan RUU tentang Kejaksaan dalam Proglenas prioritas tahun ini.

RUU tersebut merupakan usulan Komisi III dan pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved