Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2020

Update PPDB 2020 Kuota Non Zonasi Tak Terpenuhi, Dialihkan ke Zonasi, Ini Jumlah & Masalah Pendaftar

PPDB 2020 SMA pada hari pertama pendaftaran zonasi berlangsung lancar, pendaftar tembus 29 ribu, ini masalah pendaftaran?

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun timur
Jadwal pendaftaran PPDB 2020 Sulawesi Selatan jenjang SMA, SMK dan SLB. Pelaksanaan PPDB 2020 SMA pada hari pertama jalur zonasi berlangsung lancar, pendaftar tembus 29 ribu, ini masalah pendaftaran? 

(Jalur afirmasi prestasi akademik, prestasi non akademik, Perpindahan tugas Orang tua/wali) 

  • - Pendaftaran dan verifikasi data 22-26 Juni 2020
  • - Pengumuman sementara -- Realtime
  • - Pengumuman tetap 27 Juni 2020
  • - Daftar Ulang (online)  29 Juni-1 Juli 2020

3. Pendaftaran jalur Zonasi Jenjang SMA

  • - Pendaftaran dan verifikasi data 29 Juni-3 Juli 2020
  • - Pengumuman sementara -- Realtime
  • - Pengumuman tetap 4 Juli 2020
  • - Daftar Ulang (online)  6-8 Juli 2020

4. Pendaftaran jenjang SMK

  • - Pendaftaran dan verifikasi data 15 Juni - 3 Juli 2020
  • - Pengumuman sementara -- Realtime
  • - Pengumuman tetap 4 Juli 2020
  • - Daftar Ulang (online)  6-8 Juli 2020

5 Pemenuhan Kuota SMA & SMK

  • - Pendaftaran dan verifikasi data 6-8 Juli 2020
  • - Pengumuman sementara -- Realtime
  • - Pengumuman tetap 9 Juli 2020
  • - Daftar Ulang (online) 10-11 Juli 2020

6. Hari pertama sekolah 13 Juli 2020

7. Masa pengenalan lingkungan sekolah 13-15 Juli 2020

8. Tes Psikologi 13-18 Juli 2020

Tata Cara PPDB 2020 Jalur SMA:

1. Pendaftar dapat mengunjungi lama PPDB SUlawesi Selatan di ppdb.sulselprov.go.id;

2. Setelah mendaftar, calon peserta didik baru melakukan cerifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: ppdb.sulselprov.go.id yang akan diterima oleh satuan Pendidikan pilihan pertama;

3. Pendaftaran hanya memilih 1 (satu) jalur PPDB 2020 dari 4 (empat) jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;

4. Pendaftar Jalur Zonasi, dapat memlih 3 satuan pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;

5. Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 satuan pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi domisili masing-masing;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved