Tribun Bulukumba
Telat Bayar Tagihan Rp 54 Ribu, Aliran Listrik di Rumah Anggota Panwascam di Bulukumba Diputus PLN
Meteran listrik PLN di rumah salah seorang warga BTN II Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dicabut petugas PLN
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Meteran listrik PLN di rumah salah seorang warga BTN II Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Farman, dicabut oleh petugas PLN.
Pencabutan tersebut, lantaran pemilik rumah terlambat membayar tagihan listriknya sebesar Rp54 ribu.
Pemilik rumah tersebut diketahui merupakan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Farman yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut pemutusan aliran listrik di rumahnya, dilakukan petugas PLN, Sabtu (27/6/2020) lalu.
“Iya. Aliran listrik di rumah saya diputus," kata Farman.
“Hari Jumat datang penagihnya, saat itu memang saya janji bayar sore, cuman karena sibuk dengan pekerjaan yang mendesak semua, akhirnya saya lupa," tambah Farman.
Namun, pada hari Sabtu ia mendapat kabar dari istrinya, jika meteran listrik PLN di rumahnya telah di cabut.
Meskipun saat itu, istrinya memohon dan menegaskan bakal membayar di hari itu.
"Tapi pihak PLN tidak perduli dan langsung memutus sumber listrik yang masuk kerumah kami,” tambahnya.
Sementara Kepala PLN Ranting Panrita Lopi Bulukumba mengklarifikasi pemutusan sumber listrik dirumah warga.
Ia menjelaskan, pembayaran listrik seharusnya dibayarkan mulai tanggal 2-20 setiap bulannya.
Jika sudah melewati batas tersebut, maka akan dilakukan penyampaian awal.
"Biaanya petugas berikan toleransi beberapa hari kepada pelanggan,” kata Ahmad Ilyas.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mencabut KWh meter, melainkan hanya pembatas listrinya saja.
"Dan kalau sudah di bayar tagihannya, tim kami akan memasang kembali pembatasnya,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi