Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepeda

SEPEDA Bakal Kena Pajak? Kemenhub Buka Suara & Jelaskan Bakal Ada Aturan Tambahan

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

TRIBUN TIMUR/ SANOVRA
Sejumlah pesepeda yang tergabung dalam Komunitas Tindizzz berfoto bersama usai melaksanakan kegiatan gowes bersama di depan Kedai Pohon Kopi, Jl Sunu, Makassar, Senin (14/6/2020). 

SEPEDA Bakal Kena Pajak? Kemenhub Buka Suara & Jelaskan Bakal Ada Aturan Tambahan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Sepeda kini jadi primadona tranportasi di masa New Normal.

Hampir di seluruh wilayah Indonesia, mudah kita jumpai orang bersepeda. 

Terlebih koa-kota besar.

Seperti Jakarta, Surabaya hingga Kota Makassar. 

BPMA Kemokolean Nuha Temui Bupati Luwu Timur Bahas Balai Latihan Kerja

Dan kini beredar isu pemerintah akan memungut pajak Sepeda.

Hal ini langsung viral dna banyak ditanggapi warganet. 

Lalu benarkah akan ada pajak sepeda?

Dikutip dari Kompas.com, 

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.

Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Bantah Bakal Pungut Pajak Sepeda",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved