Tribun Makassar
Pemkot Segera Terapkan Aturan Baru, Tak Punya Surat Bebas Covid Dilarang Masuk Makassar
Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri mengatakan, salah satu poin penting dalam Perwali ini terkait larangan masuk bagi warga luar, jika tidak memiliki
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sedang menggodok Perwali tentang pengawasan aktivitas warga yang berencana keluar masuk di Kota Makassar.
Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri mengatakan, salah satu poin penting dalam Perwali ini terkait larangan masuk bagi warga luar, jika tidak memiliki surat keterangan bebas Covid.
"Perwali-nya sementara kami godok. Kemungkinan satu dua hari ini kita final-kan," kata Sabri, Selasa (30/4/2020).
Menurut Sabri, sebelum Perwali ini diterapkan pihaknya akan melakukan pengumuman di media massa yang ada di Makassar.
"Jadi kami akan sampaikan ke media. Ini sebagai bentuk sosialisasi ke publik, sebelum aturan ini diberlakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan Perwali ini diadakan sebagai bentuk kerja cepat Pemkot Makassar untuk mengendalikan kasus Covid di Makassar.
Bagi Sabri, Makassar sebagai episentrum wabah mematikan ini sangat perlu menerapkan pengawasan ini tanpa melakukan pembatasan aktivitas warga.
"Jadi aktivitas warga tetap berlangsung. Ini agar pemulihan ekonomi kita cepat terealisasi. Jadi bedanya, kalau PSBB itu tidak ada aktivitas warga diluar rumah, sedangkan Perwali ini tetap memeprsilahkan warga beraktivitas," ujarnya.
Khusus di perbatasan mereka yang diizinkan masuk jika memiliki surat keterangan bebas covid.
Ia menambahkan, terkait dengan Perwali 31 tentang protokol kesehatan ditengah Pandemi Corona ini, secara otomatis tidak diberlakukan lagi, apabila Perwali tentang pengawasan aktivitas keluar masuk Makassar diterapkan.
Terpisah, PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan, tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar.
Menurut hemat Rudy, setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.
Artinya setiap pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif.
Sehingga Pemda berkewajiban memberi surat keterangan kepada warganya.
Kehawatiran Rudy jangan sampai orang yang tidak memiliki gejala masuk di kota Makassar.
Sementara, Kota Makassar yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 pun berkewajiban untuk melindungi daerah-daerah lain agar tidak terjangkit lebih luas.
Rudy tidak ingin ada wilayah di luar Makassar yang sudah berhasil menekan angka penularan Covid-19, namun kembali meningkat karena terpapar di Makassar.
Sebaliknya, juga dirinya tidak akan membiarkan peningkatan jumlah positif di Makassar semakin tidak terkendali karena masuknya warga dari luar Makassar yang positif Covid - 19.
Karenanya dalam waktu dekat, Rudy akan segera menerbitkan Perwali yang akan mengatur regulasi termasuk resiko utung rugi serta bagaimana implementasi dari aturan itu sendiri.
Namun Ia menegaskan, dengan kembalinya diperketat aturan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Makassar tidak akan mengganggu aktivitas utama masyarakat.
"Karena kita juga tidak ingin terlalu kencang menangani covid tapi ekonomi terpuruk. Kita akan ambil perimbangan yang paling baik. Covid terkendali, ekonomi juga jalan," terang Rudy.
Olehnya itu, Rudy akan meminta RT/ RW untuk bergerak mengawasi warganya sehingga tidak adalagi warga Makassar yang tidak terdeteksi baik yang berstatus OTG maupn ODP.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy