Kasus Pencurian
Polsek Sukamaju Luwu Utara Ringkus Spesialis Pencuri Uang Celengan Masjid
Personel Polsek Sukamaju menangkap RA (24) terduga pelaku kasus pencurian di wilayah Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Personel Polsek Sukamaju menangkap RA (24) terduga pelaku kasus pencurian di wilayah Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
RA ditangkap di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur setelah beberapa bulan jadi buruan polisi.
Kapolsek Sukamaju, Ipda Aswar, Senin (29/6/2020) mengatakan RA merupakan pencuri spesialis uang celengan masjid dan kios atau warung campuran.
Ia berhasil ditangkap berkat bantuan informasi masyarakat.
"Pelaku kita bekuk setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berkat bantuan informasi dari masyarakat, RA dapat kami amankan tanpa ada perlawanan," katanya.
Menurut Aswar, AR di depan penyidik telah mengakui perbuatannya.
"Dia mengaku sudah 13 kali menjankan aksinya di tiga desa. Yakni Rawamangun, Tolangi, dan Wonokerto," katanya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukamaju guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancama dijerat Pasal 363 KUHP.
Bunyinya barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi