Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Jadinya Jika Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, 'Karma' Menanti, 32 Orang Rasakan

Mereka ditangkap pada Jumat (26/6/2020) hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYU
Polda Sulsel kembali tetapkan 13 tersangka kasus ambil paksa jenazah khusus di RS Labuang Baji Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi kembali menetapkan tersangka pengambilan paksa jenazah  Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 13 orang tersangka baru.

Mereka ditangkap pada Jumat (26/6/2020) hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Biarkan Anak Menggambar Bunga di Payudara, Video Diposting Berbuntut Sial, Ibu Muda Ditangkap Polisi

Prakiraan Cuaca Selasa 30 Juni 2020, BMKG: 6 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Ibrahim mengatakan, sebelumnya Polda Sulsel sudah mengamankan 20 pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji pada 5 Juni 2020.

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

Dia menambahkan, 13 tersangka ini telah menjalani rapid test pada 26 Juni 2020 lalu.

Hasilnya 3 di antaranya reaktif Rapid Test. Sementara untuk 10 tersangka yang hasilnya non-reaktif kini ditahan di Polda Sulsel. 

 Biarkan Anak Menggambar Bunga di Payudara, Video Diposting Berbuntut Sial, Ibu Muda Ditangkap Polisi

 Prakiraan Cuaca Selasa 30 Juni 2020, BMKG: 6 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

"Sementara 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut, kami mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ujar Ibrahim.

Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.

Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19.

Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona. Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab Laboratorium Kemenkes di Makassar.

"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba.

Hasil Rapid Test Reaktif, 3 Pelaku Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jalani Isolasi

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menangkap 13 pelaku pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan Covid-19 di rumah sakit.

Pengambilan jenazah secara paksa tersebut terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar pada Jumat 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved