Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ibu Hamil di Surabaya Positif Virus Corona Setelah Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

Usai diambil paksa dari RS Paru Surabaya, jenazah S sempat dimandikan oleh pihak keluarga sebelum akan dimakamkan.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara nekat memandikan jenazah Covid-19 dalam kondisi hamil, SY (inisial), ibu muda di daerah Semampir, Surabaya positif virus corona.

SY adalah menantu dari S, jenazah Covid-19 yang diambil paksa dari RS Paru, Surabaya beberapa waktu lalu.

Usai diambil paksa dari RS Paru Surabaya, jenazah S sempat dimandikan oleh pihak keluarga sebelum akan dimakamkan.

Dan SY yang saat itu hamil tua nekat ikut memandikan jenazah ibu mertuanya itu

SY adalah istri MA (inisial), salah satu tersangka pengambil paksa jenazah dari RS Paru Surabaya.

Kepastian SY positif covid-19 itu diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus kepada Surya.co.id.

Video: Viral Sebuah Unggahan Sebut Polisi Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Video Viral Durasi 29 Detik, Ayah Gerebek Anak Perempuannya Berduaan di Hotel Bersama Sang Pacar

Pengunjung wisata Pantai Seruni menjalani rapid test di Tribun Pantai Seruni, Sabtu (27/6/2020) malam.
Pengunjung wisata Pantai Seruni menjalani rapid test di Tribun Pantai Seruni, Sabtu (27/6/2020) malam. (TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION)

"Iya benar istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid 19," kata Agus, Kamis (25/6/2020).

Kompol Ariyanto Agus memastikan saat pertistiwa itu SY tengah hamil anak pertamanya dan kini sudah melahirkan.

"Barusan melahirkan. Untuk bayinya apakah positif Covid-19 kami belum sejauh itu," tambahnya.

Lebih lanjut, SY diduga terpapar Covid-19 saat ikut memandikan jenazah S (ibu mertuanya) yang dijemput paksa oleh keempat anaknya.

"Informasinya demikian. Jadi sempat memandikan jenazah ibu mertuanya yang positif,"tandas Agus.

Di bagian lain, suami SY, MA juga reaktif Covid-19 dari hasil rapid test.

Bahkan tak hanya MA, tiga saudaranya yang menjadi tersangka kasus pengambil paksa jenazah covid-19 yakni MI (28), MK (23), dan MB (22) juga reaktif.

Kabar ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.

Hasil rapid test reaktif Covid-19 ini membuat Keempat pemuda itu akhirnya hanya bisa menyesali perbuatannya.

Video: Viral Sebuah Unggahan Sebut Polisi Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Video Viral, Pria Sembuh dari Covid-19 Pulang Jalan Kaki ke Rumahnya Sejauh 8 Km karena Nadzar

Curhat Mantan Bintang Film Porno Mia Khalifa: Video itu Akan Menghantui Saya Sampai Mati

"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (25/6/2020).

Ke empat tersangka itu akan melakukan swab test di RS Paru Karang Tembok Surabaya.

Pascaswab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sampai hasil test mereka diketahui.

Meski begitu, Ganis menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut sampai para tersangka mendapat kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai . Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," tegas Ganis.

Tak hanya itu, Ganis menyebut jika kasus hukum keempat tersangka itu harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi masyarakat lain dan tak mengamini kejadian serupa terjadi lagi.

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," tandasnya.(*)

Simak videonya!
 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved