Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ibu Hamil di Surabaya Positif Virus Corona Setelah Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

Usai diambil paksa dari RS Paru Surabaya, jenazah S sempat dimandikan oleh pihak keluarga sebelum akan dimakamkan.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Hasrul

"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (25/6/2020).

Ke empat tersangka itu akan melakukan swab test di RS Paru Karang Tembok Surabaya.

Pascaswab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sampai hasil test mereka diketahui.

Meski begitu, Ganis menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut sampai para tersangka mendapat kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai . Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," tegas Ganis.

Tak hanya itu, Ganis menyebut jika kasus hukum keempat tersangka itu harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi masyarakat lain dan tak mengamini kejadian serupa terjadi lagi.

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," tandasnya.(*)

Simak videonya!
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved