KRONOLOGI Perselingkuhan Dokter Puskesmas dengan Sesama Dokter Terbongkar, Chatting via WhatsApp
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N, Jumat (26/6/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Perselingkuhan Dokter Puskesmas dengan Sesama Dokter Terbongkar, Chatting via WhatsApp
N seorang dokter membongkar skandal Perselingkuhan istrinya yang sesama dokter di sebuah Puskesmas di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Istri N berinisial ISU itu diduga kuat memiliki huhungan khusus dengan seorang pria juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kabarnya pria tersebut usianya jauh lebih muda dari ISU.
Hubungan gelap ISU dengan pria selingkuhannya itu terbongkar melalui percakapan WA.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N, Jumat (26/6/2020).
Sebagai suami, N yang juga seorang dokter di Sidoarjo kemarahannya tak terbendung.
• Ulang Tahun ke-30, Yuk Simak Transformasi Seohyun SNSD dari Masa Kecil hingga Saat Ini
• Berpenduduk 2.179 Jiwa, Berikut Profil Desa Cendana Putih di Kabupaten Luwu Utara
• Ulang Tahun ke-30, Yuk Simak Transformasi Seohyun SNSD dari Masa Kecil hingga Saat Ini

Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
• Ulang Tahun ke-30, Yuk Simak Transformasi Seohyun SNSD dari Masa Kecil hingga Saat Ini
• VIDEO: Viral Seorang Nenek Terekam CCTV Sengaja Buka Masker dan Batuk di Hadapan Balita
• VIDEO: Ibu Hamil di Surabaya Positif Virus Corona Setelah Nekat Mandikan Jenazah Covid-19

"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau Perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.