Korupsi Jiwasraya
Siapa Fakhri Hilmi, Bos OJK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Bukan Orang Sembarang
Siapa sebenarnya sosok Fikhri Hilmi, petinggi OJK yang ditetapkam sebagai tersangka kasus Korupsi Jiwasraya. Ternyata sosoknya bukan orang sembarangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sebenarnya sosok Fakhri Hilmi, petinggi OJK yang ditetapkam sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ternyata sosoknya bukan orang sembarangan.
Terus berlanjut, pengungkapan skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini sudah sampai pengungkapan sejumlah aktir di balik layar.
Terbaru, Kejaksaan Agung ( Kejagung)beberapa waktu lalu mengumumkan satu nama baru sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan, inisial FH alias Fakhri Hilmi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) periode Februari 2014-2017 sebagai tersangka baru.
“Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
• Dua Pencuri Kabel Optik di Makassar Masih Berkeliaran
• Yusran Jusuf Dicopot Gegara Disebut Gagal, Bagaimana Rudy Djamaluddin Tangani Covid-19 di Makassar?
• Andi Patoppoi Harap Ashabul Kahfi Pimpin PAN Sulsel Lagi
Adapun sejauh ini, Fakhri Hilmi itu belum ditahan. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Penetapan tersangka pada Fakhri Hilmi didasarkan atas wewenangnya di OJK.
Dia dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu terkait pengelolaan keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," kata Hari dikutip dari Harian Kompas.
Menurut Kejagung, kasus yang melibatkan Fakhri Hilmi bermula pada tahun 2014-2017.
Saat itu, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 manajer investasi.
Saham-saham yang masuk dalam portofolio reksadana 13 manajer investasi tersebut, harganya sudah dinaikkan secara siginifikan oleh dua tersangka lain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Maka itu, tempo penyelidikannya sesuai dengan masa jabatan itu," ungkap Hari.
• Hampir Mangsa Warga di Bone, Ular Piton Panjang 8,5 Meter Terpaksa Dibunuh
• Ungguli Jadon Sancho dan Kai Havertz, Robert Lewandowski Terpilih Jadi Pemain Terbaik Bundesliga
• Dukungan Program Food Estate Kementan dari Civil Society Terus Mengalir
Fakhir Hilmi diangkat menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 sampai sekarang (petinggi OJK).