Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Dua Pencuri Kabel Optik di Makassar Masih Berkeliaran

Resmob Polda Sulsel telah menangkap seorang pelaku pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Polda Sulsel
Resmob Polda Sulsel telah menangkap seorang pelaku pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR --Satuan Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap seorang pelaku pencurian kabel Optik NYY yang terpasang di Gardu Listrik PLN milik PT PLN.

Sementara dua pelaku lainnya masih berkeliaran dan menjadi buronan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Dua pelaku lainnya berinisial H dan I masih dalam pencarian," Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arya, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Muhammad Arsyad pelaku yang sudah diamankan bernama Ismail alias Mail (25), warga Sudiang Kota Makassar.

Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat rental mobil di daerah BTP blok B, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ismail saat itu menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang kerap digunakan ketika melancarkan aksinya.

Selain pelaku, Tim Resmob Polda juga menyita barang bukti berupa empat buah gulungan Kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, dua buah gunting tang berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Lalu, satu buah rompi keselamatan PLN, dan dua helem keselamatan PLN yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Menurut Muhammad Arsyad bahwa dari keterangan pelaku dipenyidik, ia sudah melancarkan aksinya di 32 TKP yang berbeda di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Ia memakai rompi keselamatan PLN, dan helem keselamatan PLN sehingga orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut.

Muhammad Arsyad menambahkan dalam kasus ini juga menangkap  4 orang penadah hasil curian kabel milik PLN.

Mereka ada Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di  Daya, di Jl Paccerakkang, Jl Kapasak Raya, dan Jl. Pajjaiyang.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun pennjara dan pasal pasal 480 KUHPidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved