Kasus Ambil Paksa Jenazah
Kasus Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Segera Dilimpahkan ke Kejari
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pengembangan terkait kasus ambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pengembangan terkait kasus ambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (27/6/2020) mengatakan sampai saat ini jumlah tersangka masih sama.
Yaitu sebanyak 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit (RS) di Makassar.
"Masih sama 12 tersangkanya. Tetapi kami terus melakukan pengembangan. Secepatnya lah kita limpahkan ke kejaksaan. Walaupun kita masih melengkapi berkas-berkas yang lain," tuturnya.
Berkas yang dimaksud Ibrahim Tompo adalah berbagai hasil penyelidikan dan unsur-unsur pemeriksaan dari para tersangka dan saksi.
Sehingga jika berkas tersebut rampung akan segerah dilimpahkan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejari Makassar untuk menangani 12 tersangka tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan para tersangka masih sama saat mereka ditetapkan.
"Yakni Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta KUHP 214, 335, 336," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @wahyususanto_21