Pencuri Kabel PLN
Sudah 32 Kali Ismail Curi Kabel PLN di Makassar dan Maros
Identitas tersangka yakni Ismail alias Mail (24) wiraswasta, warga Laikang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencurian kabel optik NYY milik PLN.
Identitas tersangka yakni Ismail alias Mail (24) wiraswasta, warga Laikang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar.
Panit Sidik Resmob Polda Sulsel Iptu Haris mengatakan tersangka melakukan aksinya sudah 32 kali.
" Komplotan pencuri kabel Opstik NYY milik PLN ini beraksi di berbagai tempat di kota makassar dan maros, mereka melakukan aksinya di 32 TKP," ujar Haris kepada tribun-timur.com saat jumpa pers di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel,Jalan Perintis Kemerdekaan KM.16 Jumat, (26/6/20).
Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan april hingga juni 2020.
Total kerugian lanjut Haris, sebanyak 30 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan 4 buah gulungan kabel opstik NYY terbuat dari tembaga, 2 buah tank besar, 1 buah rompi,2 helem, dan 1 kendaraan mobil merek Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DD 1201 Vk.
Dibertakan sebelumnya, Resmob Polda Sulsel menangkap satu pelaku pencurian kabel opstik NYY milik PLN.
Identitas tersangka yakni Ismail alias Mail (24) wiraswasta, warga Laikang Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Panit Sidik Resmob Polda Sulsel, Iptu Harismengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 24 juni 2020 di BTP, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
"Mail ditangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pelaku ditangkap di tempat rental mobil di BTP Blok B," ujar Haris saat jumpa pers di ruang Ditreskrium Polda Sulsel, Jumat, (26/6/2020)
Panit Sidik Resmob Polda Sulsel, Iptu Harismengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 24 juni 2020 di BTP, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
"Mail ditangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pelaku ditangkap di tempat rental mobil di BTP Blok B," ujar Haris saat jumpa pers di ruang Ditreskrium Polda Sulsel, Jumat, (26/6/2020)
Bersama barang bukti para pelaku berada di Polda Sulse guna proses hukum lebih lanjut.