Protokol Kesehatan
750 Polisi Dikerahkan Pantau Rumah Makan dan Cafe di Makassar
Baik itu pemilik rumah makan dan cafe hingga pengunjungnya agar bisa terhindar dari virus corona (Covid-19).
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seluruh rumah makan dan cafe (warkop) di Kota Makassar bakal didatangi Polisi mulai malam ini.
Kedatangan aparat dalam memantau aktivitas masyarakat di tempat-tempat dianggap ramai dikunjungi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Baik itu pemilik rumah makan dan cafe hingga pengunjungnya agar bisa terhindar dari virus corona (Covid-19).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan untuk memantau aktivitas masyarakat Polisi dibagi menjadi empat zona dari berbagai Polsek.
Totalnya sebantak 750 aparat dikerahkan dalam proses pemantauan ini.
"Kira-kira ada 12 Polsek yang kami bagi malam ini dengan melibatkan 750 personil. Ada juga terdiri dari Polda, Polrestabes, dan Brimob," papar Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Jumat (26/6/2020).
Nantinya, rumah makan dan cafe ini akan dipantau Polisi di masing-masing zona.
Misalnya di zona satu dipantau Polsek Biringkanaiyya, Polsek Tamalanrea, dan Polsek Bontoala.
Kemudian zona dua Polsek Panakkukang, Polsek Mamajang, Polsek Makassar, dan Polsek Manggala
Adapun untuk zona tiga terdiri dari
Polsek Rappocini, Polsek Tamalate, Polsek Mariso dan Ujung Pandang
Untuk zona empat Polsek Ujung Tanah, Polsek Tallo, Polsek Wajo, dan Polsek Pelabuhan.
"Sebenarnya kita sudah melakukan pemantauan selama ini. Tetapi kita tidak tindak hanya mendata. Nanti akan kita tindak jika kedapatan protokol kesehatan tidak diterapkan," imbuhnya.
Adapun pihaknya bakal memberi sanksi utamanya bagi pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Jika terbukti diketahui pemilik rumah makan dan cafe tersebut tidak patuh, minimal akan diberi teguran keras.
"Dan juga kita akan beri tindakan kepada mereka. Ini akan rutin kita lakukan. Kami imbau juga agar pemilik rumah makan dan cafe agar bisa patuh," harapnya.