3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran
3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus kejahatan pembobolan uang miliaran rupiah melalui sistem transaksi elektronik bank pelat merah dengan modus Top Up LinkAja, mengungkap fakta baru.
Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2020).
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33), dan Alianto (29).
Dalam keterangannya., saksi membenarkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa Riky alias Ridwan untuk melakukan transaksi jual beli mobil maupun rumah.
Saksi Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau Medan, membenarkan bahwa terdakwa Riky melakukan transaksi jual beli mobil secara kredit atas kendaraan Mitsubishi Xpander pada Desember 2019 lalu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Herbeth dan Ernawati menyebutkan bahwa Riky telah membayar DP senilai Rp 68 juta dengan nominal cicilan per bulan senilai Rp 7 juta dengan masa pembayaram selama 2 tahun.
Namun, Herbeth menjelaskan terdakwa baru membayar tiga kali hingga mobil tersebut saat ini disita oleh Kejari Medan.
Sementara dua saksi lain dari pihak marketing perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan menyampaikan soal transaksi pembelian yang dilakukan Riky.
Saksi Charles selaku pemilik lahan perumahan Maryland District 88 mengaku tidak mengetahui soal transaksi itu karena telah dilimpahkan kepada karyawannya, Edy Tan.
Ia mengaku baru tahu adanya masalah terkait uang yang dipergunakan Riky, setelah didatangi oleh pihak Mabes Polri.
"Jadi setahu saya rumah itu telah selesai pembayaran cicilan dan itu adalah milik Riky," ujarnya.
Sedangkan saksi Edy mempertegas dan membenarkan adanya soal transaksi antara pihaknya dengan terdakwa Riky soal jual beli rumah berlantai 2 di Maryland.
Namun, pernyataan Edi dinilai majelis hakim bersifat asumsi, karena Edi mengaku yakin Riky, yang bekerja di perusahaan asuransi, berkemampuan membeli properti itu.
"Namanya pegawai asuransi orang kaya-kaya," ucap Edi.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Immanuel Taeigan meminta saksi mencabut pernyataannya.
"Jangan anda berdalih dengan pernyataan tersebut untuk menutupi kelalaian dari pihak properti. Seharusnya pihak anda melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi. Inilah akibat mau mencari untung tanpa koreksi sehingga apa yang telah dibayarkan itu tidak sah karena uang itu bersumber dari hasil kejahatan perbankan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Usai mendengarkan kesakaian keempat saksi untuk terdakwa Riky, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Selasa (30/6/2020) dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak Bank BRI Pusat.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulfia, perkara ini bermula pada tanggal 12 Desember 2019 bermula pada tanggal 12 Desember 2019 terdapat kesalahan sistem di satu bank pelat merah yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi top up dana LinkAja, tidak mengalami pengurangan saldo di rekeningnya.
Tiga sekawan anak Medan, yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chemy (33), dan Alianto (29) kemudian memanfaatkan kesalahan sistem di satu bank pelat merah tersebut, dan meraup keuntungan Rp 1,1 miliar.
"Bahwa pada tanggal 12 Desember 2019 Terdakwa II menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di group Telegram dengan nama Group Tokoku. Kemudian Jojo menginformasikan bahwa saldo tidak berkurang," kata JPU.
Dari informasi tersebut, Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya.
Sebab, Riky mempunyai rekening bank pelat merah tersebut. Dan, upaya itu ternyata berhasil.
"Adapun, yang dilakukan Riky dan Jonny yaitu top up ke akun Link Aja di mesin ATM bank itu. Pada layar mesin ATM tertulis ‘Transaksi Gagal’, dan saldo pada Kartu ATM yang dipergunakan untuk melakukan top up saldonya tidak berkurang. Akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah," kata Chandra.
Riky kemudian meminta bantuan kepada Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja yang akan digunakan untuk melakukan top up ke akun Link Aja.
"Memanfaatkan hal tersebut, Alianto memberikan lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja," ujarnya.
Selanjutnya Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang diberikan oleh Alianto.
"Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM bank ini yaitu di ATM di kawasan Putri Hijau, ATM di salah satu gerai Alfamart di Titipapan, ATM di kantor unit bank ini di Titipapan, ATM di gerai Alfamidi Platina, ATM di RSU Eshmun, serta ATM di Suzuya Plaza," jelasnya.
"Riky melakukan 81 kali transaksi, namun yang berhasil sebanyak 71, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 682 juta.
Sedangkan Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, namun yang berhasil 47, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp 470 juta," tambah JPU.
Total keuntungan yang diperoleh para terdakwa adalah sebesar Rp 1,152 miliar.
Ricky dan Alianto kemudian melakukan pencairan dengan cara mentransfer uang dari Link Aja ke beberapa rekening bank, dan selanjutnya mengambil uang tersebut di ATM.
"Dari hasil pengambilan tersebut, Riky membagi keuntungan tersebut kepada Jonny sebesar Rp 210 juta, dan Alianto sebesar Rp 205 juta. Sedangkan Riky mendapat bagian sebesar kurang lebih Rp 737 juta," bebernya.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut bank plat merah ini mengalami kerugian sebesar Rp 1,152 miliar.
"Perbuatan para Terdakwa adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran, Warga Medan Ini Langsung Beli Rumah 2 Lantai dan Mobil, https://medan.tribunnews.com/2020/06/26/bobol-bank-pelat-merah-hingga-miliaran-warga-medan-ini-langsung-beli-rumah-2-lantai-dan-mobil?page=all.