Isi Pesan Jokowi via Mahfud MD ke Instansi Kapolri Idham Azis, 'Jangan Terlalu Sensi, Diawasi Saja'
Ini nyatanya menjadi perhatian serius Jokowi hingga sampai menitip pesan untuk disampaikan ke publik
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."
"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.
Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.
Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice."
"Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni."
"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," jelas Mahfud MD.
Mengunggah Humor Gus Dur Dipanggil Polisi Menuai Kritik
Pemanggilan terhadap warganet yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur, menuai kritik.
Tindakan aparat Polres Sula, Maluku Utara pun juga dinilai keliru.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menyebut Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Sula.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga diminta lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama yang ada di media sosial.
Di sisi lain, Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa ini.