Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Bantimurung

Tidak Terima Dikatai Miskin Saat Meminjam Uang, Warga Maros Gorok Leher Tantenya

Pelaku yang bernama Jumain (36) warga dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, tega membunuh tantenya sendiri.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Jumain (36) warga dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, tega membunuh tantenya sendiri. 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Dusun Camba Jawa, kecamatan Bantimurung, kabupaten Maros.

Pelaku yang bernama Jumain (36) warga dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, tega membunuh tantenya sendiri.

Wakapolres Maros, Kompol Muhammading menjelaskan, bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang bernama Naharia (53), karena tersinggung dengan ucpan korban.

"Pelaku dan korban masih keluarga, keponakan dan tante. Menurut pengakuan pelaku, awalnya. Ia datang ke rumah Naharia untuk meminjam uang, tapi malah dihina oleh korban dengan mengatakan, kalau miskin mending mati saja," ujar wakapolres, Rabu (24/6/2020).

Kemudian Jumain pulang, dan kembali lagi sekitar pukul 00.30 Wita, dengan membawa sepotong kayu dan pisau.

"Naharia kembali menghina korban dengan menuduhnya ingin mencuri karena datang tengah malam. Setelah mendengar perkataan itu, pelaku lalu memukul korban dengan kayu, dan menikam korban sebanyak enam kali, lalu menggorok leher korban," jelasnya

Jumain lalu meninggalkan lokasi kejadian, dan menuju rumah RT untuk diantar ke Polsek Bantimurung untuk menyerahkan diri.

"Warga sekitar sempat berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak tertolong lagi," ungkapnya

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Sementara kami dalami, apakah nanti bisa disangkakan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Naharia (65) seorang petani, warga asal dusun Camba Jawa, desa Baruga, kecamatan Bantimurung, kabupaten Maros, tewas usai dianiaya oleh Jumaing (38) di rumah korban, Jumat (19/6/2020) pukul 23.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusly mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku yang berkerja sebagai tukang sayur, menuju  ke rumah korban, sambil membawa pisau dan sepotong kayu.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk dipinjam, tetapi korban tidak bersedia untuk memberikan uang.

"Sehingga pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan kayu, karena korban berusaha melawan pelaku menikam korban beberapa kali pada bagian perutnya, dada, dan lehernya," ujarnya, Sabtu (20/6/2020).

Setelah selesai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri, dan korban pun berteriak sehingga didengar oleh tetangganya.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapat pertolongan medis.

Namun nyawa korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Maros, beserta barang bukti berupa sebilah pisau, dan sepotong kayu ukuran 50 cm.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved