Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Mahasiswa Asal Bengkulu Tawarkan Prostitusi Pelajar ke Pengikut Akun Medsos, Dibongkar Tim Siber

MH diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Prostitusi online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mahasiswa berinisial MH (23) harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya.

Dia ditangkap jajaran Polda Bengkulu karena prostitusi.

MH diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.

Melansir Kompas.com, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Kesaksian Ojol saat Anak Buah John Kei Menyerang: Suasana Tiba-tiba Berubah, Pagar & Satpam Ditabrak

Kumpulan Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki Awalan W dari Berbagai Bahasa, Terbaru 2020

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi.

Namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

Tawarkan pelajar dan mahasiswa

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

 Kesaksian Ojol saat Anak Buah John Kei Menyerang: Suasana Tiba-tiba Berubah, Pagar & Satpam Ditabrak

 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dan Laki-laki Awalan W dari Berbagai Bahasa, Terbaru 2020

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik.
Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten Pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri. 

Prostitusi Online di Aceh, Pasang Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan hingga PSK Wanita Bersuami

 Aparat kepolisian telah  membongkar prostitusi online di Aceh.

Prostitusi tersebut melibatkan tujuh wanita bersumai itu, bertarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Para perempuan muda tersebut berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) atau wanita bersuami.

Kini mereka telah ditahan di Mapolres Langsa.

 

 

Prostitusi online
Prostitusi online (Istimewa/ Tribunnewsbogor.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved