Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertunda Akibat Pandemi Covid-19, Kapan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI/Polri Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyatakan pencairan gaji ke-13 PNS masih dalam tahap pembahasan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah dibahas di Kementerian Keuangan 

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.(Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI-POLRI dan Pensiunan Mulai Dibahas, ini Penjelasan Kemenkeu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved