Ibadah Haji 2020
Resmi! Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Jamaah Calon Haji Indonesia?
Keputusan itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir Kedutaan Besar RI di Riyadh.
"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian haji 2020."
"Kita juga komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR terkait perkembangan ini," katanya.
Menurut Fachrul Razi, pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk semua warga Indonesia, baik yang mengikuti kuota haji pemerintah, maupun yang memiliki visa haji khusus yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
"Ini berlaku untuk semua warga Indonesia."
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus."
"Tapi juga jemaah yang mengunakan visa haji mujamalah atau undangan ataupun visa khusus," ujarnya.
Menteri Agama Fachrul Razi Razi mengatakan, kuota jemaah haji 2020 untuk Indonesia ada 221.000 orang.
Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."
"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."
"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.
Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.
Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.
Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.
Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar
Kabar Buruk Haji 2021 Bakal Setengah Kuota Saja dan Jemaah lansia Jadi Prioritas, Penjelasan Menag
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkat jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2020 ini karena alasan pandemi virus corona ( Covid-19 ).
Para jemaah yang harusnya berangkat tahun ini rencananya akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
Meski demikian, ada kemungkinan pada tahun depan itu tidak semua jemaah yang bisa diberangkatkan.
Jika vaksin virus corona belum ditemukan, maka Pemerintah kemungkinan hanya akan memberangkatkan 50 persen kuota jemaah pada tahun 2021.
"Ada pertimbangan, ada skema itu. Tim kritis juga mendalami tentang ini," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam sebuah wawancara, Minggu (7/6/2020).
Opsi memberangkatkan setengah kuota itu sebenarnya sempat menjadi skema pertimbangan Kemenag dalam pelaksanaan Haji 2020.
Selain memberangkatkan 50 persen kuota jemaah, pilihannya lainnya adalah memberangkatkan dengan kuota penuh, atau peniadaan keberangkatan.
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
"Pada akhirnya opsi terakhir yang kami pilih untuk tahun ini," ujar Fachrul.
Fachrul menuturkan, membatasi jumlah jemaah yang akan diberangkatkan tentu dengan mempertimbangkan prioritas dari 221 ribu kuota haji yang tersedia untuk Indonesia.
Nantinya, kemungkinan, jemaah yang sudah lanjut usia (lansia) serta masa tunggu haji yang cukup lama diprioritaskan.
Kendati demikian, memberangkatkan lansia juga memiliki risiko.
Sebab beberapa penelitian menyebut lansia lebih berisiko tertular virus korona.
"Kami ada pertimbangan mendalam, nanti kami lihat. Karena tidak semua usia lanjut (berangkat) tapi yang jelas
porsinya lebih kecil. Lansia ini nanti kita hitung dari usianya, daftar tunggu," jelas Fachrul.
Pemerintah sebelumnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 atas pertimbangan berbagai hal.
Jemaah yang mestinya berangkat tahun ini bakal diberangkatkan pada 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Hanya Golongan Ini yang Diijinkan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/23/pemerintah-arab-saudi-tetap-selenggarakan-ibadah-haji-2020-hanya-golongan-ini-yang-diijinkan?page=all.