Tribun Makassar
WFH berlanjut hingga 3 Juli, Begini Isi Surat Edaran Pemprov Sulsel
SE bernomor 800/3747/B. Dirilis usai memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Sulsel dan SE Gubernur Sulsel Nomor 800/3456/ B
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali meneken Surat Edaran (SE) perpanjangan kedua penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
SE bernomor 800/3747/B. Dirilis usai memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Sulsel dan SE Gubernur Sulsel Nomor 800/3456/ B.Organisasi, tanggal 4 Juni 2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara.
Sekprov Hayat menjelaskan lima poin.
Pertama, poin dalam Surat Edaran tersebut di atas tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengaturan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut mengalami penyesuaian sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. ASN yang berusia di bawah 50 tahun wajib melaksanakan tugas kedinasannya dari kantor (work from office)
B. ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah/tempat tinggal (work fom home) dan dari kantor (work from office) dengan persentase 50% setiap hari kerja.
Contoh, jika total jumlah ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit 20 orang, maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 20 orang x 50% = 10 orang per hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
C. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, diabetes dan/atau mengalami gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas serta ASN wanita yang sedang mengandung wajib menunjukkan surat keterangan sakit dan melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah/tempat tinggal (work from home).
Ketiga, bagi Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan secara resmi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai zona hijau, dapat memberlakukan tatanan normal baru (new normal) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, berdasarkan poin 4 dalam Surat Edaran tersebut, ASN yang tetap melaksanakan bekerja dari rumah (work from home), yang sebelumnya hingga tanggal 19 Juni 2020 diperpanjang hingga tanggal 3 Juli 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kelima, Bupati/Wali Kota bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada wilayahnya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jauzy membenarkan hal tersebut.
"Benar, SE lanjut dengan ada sedikit perubahan menuju new normal," ujar Imran via pesan WhatsApp, Minggu (21/6/2020).
Perubahan seperti pada poin tiga, dimana bagi Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan secara resmi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai zona hijau, dapat memberlakukan tatanan normal baru (new normal) sesuai ketentuan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-hayat-gani-kembali-meneken-surat-edaran-se-perpanjangan-kedua.jpg)