Update Corona Makassar
Sanksi Buat Warga Makassar Tak Pakai Masker, Salah Satunya Pembekuan KTP
Pemkot Makassar kembali akan menegakan aturan Perwali nomor 31 tentang protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali akan menegakan aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tentang protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19 atau Virus Corona.
Pemkot telah mengerahkan ratusan personel untuk memantau sejumlah tempat usaha warkop, warung makan ataupun fasilitas umum lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ini sudah jalan. Setiap hari ada 100 personel kita turunkan melakukan patroli, " Kata Iman Hud kepada tribun melalui telepon selulernya, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, tempat ini dianggap paling potensi menjadi klaster baru penularan wabah mematikan itu karena titik berkumpulnya masyarakat.
Ia menegaskan bakal memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar. Sanksinya mulai ringan, sedang hingga berat sesuai dengan kadar pelanggaranya.
"Misalnya ditemukan tidak menerapkan jaga jarak, mewajibkan pengunjung pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan, " Sebutnya.
Namun kata Hud pemberian sanksi pertama tetap diawali dengan teguran atau surat peringatan. Jika dua sampai empat kali tetap membandel, barulah mengambil tindakan tegas.
"Bisa kursinya diangkat sampai pencabutan izin, tapi itu disesuaikan dengan kadar pelanggaranya," tegasnya.
Selain kepada pemilik tempat usaha, juga akan memantau warga yang tidak memakai masker. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa pembekuan KTP atau penyitaan KTP.
"Kenapa kita harus mengambil tindakan tegas karena daerah ini sudah episentrum zonan merah. Bahkan Makassar satu hari ini melebihi dua ratusan," sebutnya.
"Jika tidak ada sanksi akan sia-sia, pelanggaran pidana saja yang ancam hukumnya mati tetap ada melanggar, " Lanjut Iman Hud.
Iman Hud menyampaikan dalam memutus mata penularan wabah Covid 19 poin yang adalah dbutuhkan kesadaran dari masyarakat.
Meskipun ada sanksi berat, jika masyarakat tidak sadar, maka pencegahan penyebaran wabah ini tidak akan berhasil.
ia juga menyampaikan bahwa pencegahan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah. Dibutuhkan peran semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran covid ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-satuan-polisi-satpol-pamong-praja-pp-kota-makassar-iman-hud-2062020.jpg)