Perwali Kesehatan
Satpol PP Makassar Ancam Sita KTP Warga yang Langgar Perwali Kesehatan
Perwali ini dibentuk, pasca berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar pada Mei 2020 lalu.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Saat ini, Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat Perwali 31 tentang penanggulangan covid 19 dengan mengacu protokol kesehatan WHO.
Perwali ini dibentuk, pasca berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar pada Mei 2020 lalu.
Terkait dengan pengawasan, Kasatpol PP Makassar Iman Hud membeberkan bahwa sanksi berat bagi pelanggar Perwali ini yakni penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Warga yang tidak patuh dengan Perwali kita akan sita KTPnya jika perlu dibekukan jika berulang kali lakukan pelanggaran," kata Iman.
Oleh karenanya, ia menegaskan sudah tepat jika sanksi berat dalam perwali kesehatan di Makassar, menonaktifkan KTP warga.
Dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan, sebanyak 7 item didalamnya seperti;
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.
2. Aktivis di tempat bekerja.
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
4. Kegiatan di tempat atua fasilitas umum.
5. Kegiatan sosial dan budaya.
6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi.
7. Pasar dan pedagang kaki lima.
Adapun tujuh poin ini, adalah area wajib masker. Tentu dengan tidak memakai masker itu sudah melanggar aturan yang ada, dan bakal disanksi.
Terpisah, PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan bahwa Perwali yang diterbitkan Pemkot Makassar mengenai Covid 19 ini tentu memiliki perbedaan dengan penerapan PSBB.
"PSBB kan ada pembatasan atau aktivitas sama sekali di tutup. Sedangkan Perwali kita ini memungkinkan untuk beroperasi semua tapi tetap ditegakkan protokol kesehatan nya," ujar mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini.
Seperti halnya kata Yusran di sekolah, jarak duduk antara pelajar diatur sebagaimana protokol kesehatan
Hanya untuk teknisnya, ia mengaku akan diatur lebih teknis oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Itu mungkin saja bisa dibuka namun tentu teknis pembukaannya diatur oleh dinas Pendidikan. Apalagi ini sudah tahapan penerimaan siswa baru. Mesti begitu saya merasa sekolah juga sudah lakukan pembatasan," katanya.
Aturan yang diterapkan di sekolah sendiri bagi Yusran, itu sudah ideal.
"38 orang satu kelas itu saya kira sudah ideal," sebut Yusran.