Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

New Normal

Pengamat Ekonomi Sinjai: Pemkab Wajib Susun Konsep Kerangka New Normal

Pemberlakuan new normal tersebut dianggap wajib Pemkab Sinjai dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Pengamat Sosial Ekonomi di Sinjai, Dr Hermansyah 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengamat Ekonomi di Kabupaten Sinjai Dr Hermansyah meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk segera memberlakukan new normal.

Pemberlakuan new normal tersebut dianggap wajib Pemkab Sinjai dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dosen STISIP Muhammadiyah Sinjai ini mengatakan bahwa pemulihan ekonomi di era new normal ini merupakan hal yang wajib dilakukan pemerintah, mengingat keterpurukan ekonomi masyarakat sangat terasa.

" Olehnya itu Pemda perlu menyusun konsep kerangka pemulihan ekonomi. Kedua bahwa pelaku ekonomi juga tetap perlu mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan pelanggan dan karyawan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan," kata Hermansyah, Jumat (19/6/2020).

Ketiga bahwa Pemda perlu melakukan sosialisasi tentang kondisi wabah covid 19 ini, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan aman melakukan aktivitas dalam perekonomian.

" Khusus untuk pelaku ekonomi kecil, permodalan,promosi, keamanan karyawan menjadi kunci bangkitnya usaha mereka, sehingga UMKM perlu mendapatkan perlindungan dan keamanan, sehingga gerakan ekonomi berjalan dengsn baik dan tetap berada pada jalur protokol kesehatan yang ada," harap mantan anggota DPRD Sinjai ini.

Saat ini Tim Gugus Covid di Sinjai sedang menggenjot sosialisasi penerapan new normal.

Ketua Gugus Covid-19 Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bahwa saat ini tim sedang keluar ke kecamatan dan desa mensosialisasikan new normal.

Pemkab Sinjai sendiri belum menentukan kapan menetapkan waktu new normal.

Saat ini jumlah penderita positif corona terus bertambah. Saat ini menjadi 31 korban positif dan sembuh 15 orang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved