Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Open BO Wanita Muda 'Dijual' Pacar Setelah Diputus, Foto Syur Disebar hingga Korban Ditawar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan mantan pacarnya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korb

Editor: Ansar
Youtube
ILUSTRASI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial DN (20) nekat mempermalukan mantan pacarnya dengan menyebar Foto Syur di media sosial.

DN yang merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah.

Foto syur disebar dengan alasan mengaku kesal setelah diputus oleh korban.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan Mantan Pacar nya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korban.

Sering Bantu Warga Kesulitan, Baim Wong Sebut Ada yang Tidak Suka, Sering Didatangi Orang Asing

PSK Bawa Anak saat Melayani Tamu di Tempat Prostitusi, Penjual Rokok Ikut Bantu, Kronologi dan Motif

 

Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial Palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.

Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

 

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

 Sering Bantu Warga Kesulitan, Baim Wong Sebut Ada yang Tidak Suka, Sering Didatangi Orang Asing

 PSK Bawa Anak saat Melayani Tamu di Tempat Prostitusi, Penjual Rokok Ikut Bantu, Kronologi dan Motif

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved