Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KISAH NYATA & VIRAL Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri

KISAH NYATA & VIRAL Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Penghulu ini Nikahkan Mantan Istrinya di KUA, yang Nikahi Teman Sendiri 

“Teman suamiku kini jadi suami baru ku.. fix besok tayang,” timpal akun @widji_saja.

Dari keterangan Rahma dalam kolom komentar, diketahui bahwa antara penghulu dan mantan istri yang dinikahkannya ini sudah memiliki 2 putra sebelumnya.

Namun salah satu diantaranya sudah meninggal dunia.

Sementara si penghulu diketahui belum menikah dengan wanita lain.

Gagal Naik Pelaminan, Wanita Ini Digugat Mantan Pacar Bayar Ganti Rugi Rp 408 Juta

Kisah sedih dialami seorang wanita yang gagal menikah dan justru dituntut pihak laki-laki.

Peristiwa tersebut dialami seorang wanita di NTT atau Nusa Tenggara Timur.

Sudah bertahun-tahun pacaran dan gagal naik ke pelaminan, kini dituntut mantan pacarnya ke pengadilan.

Tak tanggung-tanggung, tuntutan untuk wanita di NTT ini tak tanggung-tanggung, hingga ratusan juta Rupiah.

Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.

Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempat diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.

Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto adalah warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lelaki berusia 41 tahun tersebut menuntut mantan kekasihnya bernama Fransiska Nona Liin.

Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.

Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.

Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.

Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved