Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Bunuh Istri Muda Pakai Kapak, Cemburu Setelah Ditolak Berhubungan Ranjang, Kronologi

Informasi yang dihimpun, pembunuhan dilakukan tersangka Heri (29) kepada istrinya, W (24) terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Editor: Ansar
Thinkstock
Ilustrasi Pembunuhan 

Heri berlari ke rumah neneknya dan membuang kapak yang sebelumnya digunakannya untuk menebas korban.

Di rumah neneknya, Heri mengambil sebilah kapak lalu mencoba bunuh diri dengan mengkampakkan pergelangan tangan kirinya.

“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 Dukungan KPK dan DPR ke Bintang Emon Setelah Kritik Penyerangan Novel Baswedan, Lengkap dari Istana

 5 Fakta Russ Medlin, Buronan FBI Ditangkap Polisi di Jakarta Karena Sewa PSK Anak di Bawah Umur

Lengan kiri diamputasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved