DPRD Mamasa
Mantan Ketua DPRD Mamasa Langgar Tatib, Badan Kehormatan Bungkam
Betapa tidak, mantan Ketua DPRD dua periode itu tak pernah mengikuti rapat paripurna pasca dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Muhammadiyah Mansyur kembali memperlihatkan hal tak pantas sebagai seorang wakil rakyat.
Betapa tidak, mantan Ketua DPRD dua periode itu tak pernah mengikuti rapat paripurna pasca dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Sejak dilantik berdasarkan daftar hadir, sebelumnya Muhammadiyah Mansyur telah lebih dari 10 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna.
Sementara sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Mamasa, anggota dewan yang tidak hadir mengikuti agenda rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut, dapat diberi sanksi penggantian antar waktu (PAW).
Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada sanksi pelanggaran yang diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa terhadap Muhammadiyah Mansyur.
Meski begitu, anggota BK Taufik mengakui jika Muhammadiyah Mansyur memenuhi unsur pelanggaran tata tertib.
Hal itu diakui Taufik Ketua Fraksi Partai Demokrat saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Mamasa, Selasa (26/6/2020) siang tadi.
"Iya sudah jelas melanggar kalau begitu," ujar Taufik ketika ditanya apakah yang bersangkutan benar melanggar tata tertib.
Soal mekanisme dan sanksi yang seharusnya diberikan kepada Muhammadiyah Mansyur, Taufik berujar, saat ini pihaknya masih mengkaji hal itu.
Namun diakuinya, terkait pelanggaran itu, pihaknya telah melakukan rapat internal dan memanggil yang bersangkutan.
Hanya saja lanjut Taufik, ketika BK menyampaikan hasil rapat, Muhammadiyah Mansyur bergeming akan ikut rapat selanjutnya.
Tetapi lagi-lagi, sejak Senin kemarin hingga saat ini, DPRD Mamasa menggelar tiga agenda rapat namun satupun dihadiri anggota fraksi golkar itu.
Padahal kata Taufik, setiap kali ada rapat selalu ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tulisan.
"Selalu kita beritatahukan tetapi jawabanya hanya itu, bahwa ia akan hadir tetapi kenyataannya sekarang tidak hadir lagi,"
Tapi waktu paripurna secara virtual dia ikut," kata Taufik melanjutkan.