Ibu Hamil Tak Dilayani
Kronologi Ibu Hamil di Makassar Kehilangan Bayi di Kandungan Setelah Tak Mampu Bayar Biaya Swab
Ervina Yana, ibu di Makassar yang kehilangan bayi dalam kandungannya diduga lantaran tak mampu membayar biaya test Swab
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Berbagai alur inilah menurut Alita penting untuk diketahui oleh masyarakat utamanya bagi para perempuan yang ingin mendapatkan penanganan Kesehatan Reproduksi hingga persalinan.
Sementara sosialisasi dari Pemerintah dan pengetahuan masyarakat, terkait penanganan di rumah sakit di masa pandemi ini masih minim.
"Inilah pentingnya sosialisasi agar kejadian seperti ini tak berulang lagi," tutupnya.
Penjelasan RSIA Ananda
Diberitakan sebelumnya Ibu hamil di Makassar, Ervina Yana, tak mendapatkan pelayanan persalinan lantaran diwajibkan membayar biaya test Swab Covid-19.
Pernyataan Ervina ini beredar luas di grup Whatsapp yang juga diterima Tribun Timur, Selasa (16/6/2020) malam.
Atas hal tersebut pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda Makassar, lokasi Ervina dirawat memberikan klarifikasi lewat dr Nasriyadi nasir selaku manajer SDM dan Pelayanan.
Terdapat empat poin klarifikai RSIA Ananda Makassar.
Pertama, Selasa (16/6/2020) sekitar Pukul 14.00 Wita Pasien (Ervina) masuk ke poliklinik obgin untuk melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan keluhan Gerakan bayi tidak terasa sejak 1-2 hari yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter ditemukan denyut jantung janin tidak ada, dan tanda-tanda KJDR( Kematian Janin dalam rahim) lebih dari 1 hari.
Olehnya dari dokter obgin kemudian diberi pengantar masuk rawat inap ke UGD dengan diagnosis G3P1A1 gravid aterm + KJDR+ Post SC +letak lintang. Rencana tindakan SC elektif besok pagi, Selasa (17/6/2020) Pukul 08.30 Wita, hal ini karena sesuai pemerksaan kondisi pasien stabil.
Kedua, Pukul 16.15 Wita pasien masuk ke UGD dengan pengantar rawat inap untuk dipersiapkan operasi besok pagi.
Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 "Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 No: B-4 (5 April 2020) bahwa semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan Pemeriksaan Rapid Test.
Ketiga, setelah pemeriksaan rapid test dilakukan ditemukan hasil Positif dan dari anamnesis lanjutan barulah ditemukan bahwa pasien ini sudah rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif.
Jadi pasien sebelumnya tidak jujur menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif.
“Keempat, Sesuai protokol covid maka pasien kami layani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid dan dilakukan pemeriksaan Swab,” ucap dr Nasriyadi. (*)