BPN Makassar
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Mafia Tanah Unjuk Rasa di BPN Makassar
Hal itu disampaikan Kepala BPN Makassar, Andi Bakti saat menerima puluhan pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Mafia Tanah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Klaim Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengakui kepemilikan sertifikat lahan yang telah dibanguni sekira 1.000an rumah di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar dibantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Makassar, Andi Bakti saat menerima puluhan pengunjukrasa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Mafia Tanah (Amanah) di kantor BPN Makassar, Selasa, 16 Juni.
"Tidak ada sertifikat kami keluarkan," kata Andi Bakti menjawab pertanyaan pengunjuk rasa.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Amanah, Muh Adrian mempertanyakan klaim Pemprov Sulsel pada lahan yang dibanguni perumahan Graha Sayang oleh Koperasi Toddopuli/Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pemprov Sulsel.
Lantaran lokasi dimaksud adalah milik warga Fachruddin Dg Romo (alm) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami apresiasi sikap BPN dan menunggu tindak lanjut menerbitkan sertifikat pada pihak yang berhak," kata Maulana, salah satu anggota aliansi, melalui rilis yang diterima tribun-timur.com, Rabu (17/6/20) malam.
Hal senada disampaikan Elly Oschar yang hadir mendampingi salah satu ahli waris pemilik lahan, Andi Firdaus Fachruddin.
Dalam pertemuan itu, Elly yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel meminta BPN Makassar segera menindaklanjuti putusan MA No.173/K/TUN/1998 tanggal 22 September 1999, terkait kepemilikan lahan di lokasi dimaksud.
Sejauh ini, Amanah menyampaikan keprihatinan karena praktik mafia tanah masih berlangsung bahkan melibatkan oknum PNS dan lingkaran pemerintahan Sulsel.
