Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim Soal Kapan Sekolah Akan Dibuka, Lengkap Tahapannya

Zona hijau, kuning, oranye, dan merah Hingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zon

Editor: Ansar
DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi siswa SMP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka sekolah di kabupaten/kota tertentu.

Sekolah hanya boleh buka jika termasuk dalam golongan Zona Hijau Covid-19.

"Kami tidak mengubah Kalender pendidikan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020).

Nadiem menyebut bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sekitar pertengahan Juli 2020.

5 Kejanggalan Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM, Tuntutan Tidak Logis & Aktor Intelektual

Deretan Anak Artis jadi Polisi dan TNI, Ada yang Lolos Kopassus, Tak Mau Ikuti Jejak Orangtua

Zona hijau, kuning, oranye, dan merah

Hingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah.

Para peserta didik di dalam tiga zona ini tetap wajib mengikuti pembelajaran namun melalui metode jarak jauh (PJJ).

Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, lokasi sekolah tersebut harus berada di zona hijau.

Kemudian, mengantongi izin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat.

Ketiga, pemenuhan oleh satuan pendidikan terhadap seluruh daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Terakhir, orang tua/wali murid menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. 

Tahapan pembukaan kembali sekolah

Melansir Keputusan Bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah tahapan pembukaan kembali sekolah:

Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved