Novel Baswedan
5 Kejanggalan Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM, Tuntutan Tidak Logis & Aktor Intelektual
Kejanggalan ditemukan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakutas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tuntutan 1 tahun hukuman oleh jaksa kepada pelaku kasus penyerangan atau penyiraman Novel Baswedan, sangat janggal.
Kejanggalan ditemukan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakutas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pukat menemukan setidaknya 5 kejanggalan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa pada terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Berikut beberapa poin-poin kejanggalan dalam tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa:
1. Pernyataan jaksa bahwa tidak ada niat
Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.
• Deretan Anak Artis jadi Polisi dan TNI, Ada yang Lolos Kopassus, Tak Mau Ikuti Jejak Orangtua
• Fakta Sidang Kasus Aulia Kesuma Bunuh Suami Karena Utang, Berhubungan Sampai Lelah & Santet Korban
Sebab terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi tiga unsur rencana terlebih dahulu, yaitu memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengintaian dan air keras yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelum melakukan penyiraman.
Di sisi lain, pihaknya menilai JPU salah dalam membangun argumen jenis-jenis kesengajaan.
"Tindakan terdakwa tidak semata-mata dikualifikasikan kesengajaan sebagai yang dimaksud, melainkan juga kesengajaan sebagai kemungkinan," kata Zaenur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Karenanya, kendati terdakwa tidak bermaksud melukai bagian mata Novel, tetapi tindakan penyiraman itu dilakukan pada kondisi gelap, sehingga memungkinkan untuk mengenai bagian tubuh lain, yaitu mata.
2. Pasal yang dikenakan
Selain itu, Zaenur juga mengatakan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa hanya penganiayaan biasa seperti dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP, padahal tindakan terdakwa tergolong penganiayaan berat.
Menurut dia, JPU seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada pasal penganiayaan berat sebagaimana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Sebab, dalam konteks hukum pidana dikenal adanya kesengajaan yang diobjektifkan.