FTI UMI
Lengkap, Panduan New Normal di Kampus FTI UMI untuk Cegah Infeksi Virus Corona / Covid-19
Menyambut new normal, Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia atau FTI UMI menerbitkan panduan jika nantinya aktivitas
Mahasiswa, dosen, karyawan harus membawa hand sanitizer, tisu basah, alat makan, botol minuman (tumbler), perlengkapan shalat, dan vitamin C.
Selengkapnya, berikut panduan new normal di FTI UMI.
Mahasiswa Masih Kuliah Online
Terbaru, pemerintah memutuskan belum membuka kegiatan belajar mengajar di kampus di seluruh zona yang ada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan didasarkan kepentingan keselamatan mahasiswa dan dosen pengajar.
Di samping itu kegiatan belajar jarak jauh lebih mudah dipraktikkan di universitas dari pada pendidkan menengah dan dasar.
"Semua perguruan tinggi masih melakukan pendidikan secara online sampai kedepannya ada perubahan kebijakan," ujar Nadiem Makarim dalam webminar, Senin (15/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Nadiem Makarim menambahkan meski tidak mengadakan kegitan tatap muka, namun universitas diizinkan melakukan tatap muka pada aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa.
Semisal, penelitian di laboratorium, tugas laboratorium, studio, bengkel dan hal seperti yang butuh peralatan yang sulit sekali dilakukan secara daring.
"Masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan mahasiswa datang ke kampus hanya untuk aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa," ujar Nadiem Makarim.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama empat menteri telah mengeluarkan panduan bagi kegiatan tatap muka atau masuk sekolah hanya dilakukan di daerah zona hijau.
Nantinya pembukaan sekolah tetap memprioritaskan protokol kesehatan, rekomendasi dari Pemda setempat dan izin dari orang tua.
Jika Pemda mengizinkan namun orang tua merasa kurang aman melepas anak didik ke sekolah, maka peserta didik dapat belajar di rumah.
Pembukaan sekolah ini juga dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai Juli 2020, yakni tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat.
Jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau dalam dua bulan kemudian akan dibuka tahap kedua pembukaan sekolah bagi tingkat SD sederajat.
Selanjutnya jika masih berstatus zona hijau tingkat PAUD, TK sederajat dapat dibuka pada dua bulan kemudian.
Meski demikian, pemerintah dapat menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19.(*)