KPK Dalami Hubungan Spesial Istri Nurhadi, Zuraida dengan Pria Lain, Foto Buku Pernikahan Beredar
Lelaki lain tersebut mengarah kepada Kardi. Dia merupakan seorang pegawai di Mahkamah Agung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Hubungan spesial yang terjadi antara istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain tersebut mengarah kepada Kardi. Dia merupakan seorang pegawai di Mahkamah Agung.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.
Hal tersebut diketahui dari foto buku Pernikahan mereka yang beredar dan dikeluarkan pada tahun 2001.
• Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim Soal Kapan Sekolah Akan Dibuka, Lengkap Tahapannya
• 5 Kejanggalan Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM, Tuntutan Tidak Logis & Aktor Intelektual
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantren Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.
Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.
Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.
Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.
"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).
Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin. Namun Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.
"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
• Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim Soal Kapan Sekolah Akan Dibuka, Lengkap Tahapannya
• 5 Kejanggalan Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM, Tuntutan Tidak Logis & Aktor Intelektual
KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum bisa diamankan oleh pihak berwajib.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi, diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara tersebut.
Cek itu kemudian diterimanya saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan Lelaki Lain, Diduga Ada Hubungan Spesial,