Aulia Kesuma
Kabar Buruk Aulia Kesuma Usai Bunuh dan Bakar Suaminya Pupung Sadili, Nasib Pembunuh Bayaran
Lama bergulir Kabar Buruk datang dari Aulia Kesuma wanita yang tega bunuh dan bakr jasad Suaminya Pupung Sadili dan anak tirinya Muhammad Adi Perdana.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lama bergulir Kabar Buruk datang dari Aulia Kesuma wanita yang tega bunuh dan bakr jasad Suaminya Pupung Sadili dan anak tirinya Muhammad Adi Perdana.
Aulia Kesuma dan anak tirinya Giovanni Kelvin divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Lalu bagaimana nasib pembunuh bayaran?
Cek selengkapnya di sini:
Aulia Kesuma kini harus menelan pil pahit atas putusan hakim.
Hal itu dibacakan saat sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia dan Geovanni yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
• Gerindra Sulsel Serahkan Rekomendasi Usungan Pekan Depan
• Bertambah 1, Kini Sudah 63 Narapidana LPP Sungguminasa Terpapar Covid-19
• Kabar Gembira, Mamuju Tengah Sulbar Kembali Zero Kasus Covid-19, 37 Pasien Sembuh
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
• Foto & Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar & Nyonya, JPU Kasus Novel Baswedan Pelaku Dituntut 1 Tahun
Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting.
Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.