Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumlah Positif Corona Makassar 1739, Apakah Akan Jalani PSBB Lagi? Ini Kata PJ Wali Kota Makassar

Kata Iman, Satpol PP menjadi leading sektor dalam penegakan Perwali Makassar dalam rangka menuju new normal, olehnya ia membentuk tim khusus ini.

Editor: Ina Maharani
tribun/Ina Maharani
pengumuman isolasi di Jl Buldozer, Kelurahan Mangasa, Makassar, saat diberlakukannya PSBB beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah penderita Covid 19 di Kota Makassar semakin banyak.

Sampai dengan tanggal 16 Juni 2020 pukul 11.00 wita, seperti dilansir  infocorona.makassar.go.id, jumlah total penderita corona covid-19 di Makassar mencapai 1739 pasien.

.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu jalan untuk mengatasi masalah ini.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa memastikan akan menerapkan kembali PSBB di Makassar.

Demikian dipaparkan PJ Wali Kota Makassar Yusran YusufSelasa (16/6/2020).

Hal tersebut lantaran, PJ Wali Kota Makassar masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Pusat dan Provinsi mengenai pelaksanaan PSBB di Makassar.

"Belum, menunggu keputusan dari pusat dan provinsi,” kata Yusran.

Inspektur Covid

Bagi dia, Pemkot Makassar saat ini juga telah melakukan penanggulangan covid 19, secara massif.

Salahsatunya dengan membentuk Tim Khusus yang dinamai Inspektur Covid, dengan didasari Perwali 31 sebagai payung hukumnya.

Tugas Inspektur Covid menurut Yusran, tak jauh beda dengan penerapan PSBB yakni penerapan protokol kesehatan di ruang publik, pusat belanja, dan perkantoran.

"Inspektur covid ini untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan di Makassar," ujarnya.

Sebelumnya Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, ia menamakan Inspektur Covid ini karena bertindak melakukan pengawasan khusus dalam misi penanggulangan covid.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved