Ikatan Fisioterapi Indonesia
IFI Anggap Aturan Baru BPJS Malah Persulit Masyarakat yang Butuh Layanan Fisioterapi
Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih nomor 430, Kota Makassar Selasa (16/6/2020).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Cabang Makassar menganggap peraturan baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kurang tepat.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih nomor 430, Kota Makassar Selasa (16/6/2020).
Mereka yang berkunjung yakni Koordinator Cabang Mulyadi dan Asdar Fajrin, Koordinator Sosialisasi Nurul Afrilah Mahkota, Koordinator Penanggung Jawab Relawan dan Pasien Mahmudin Yunus.
Adapun aturan yang dimaksud tertuang didalam Perdir BPJS No.1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak Dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Di dalam peraturan tersebut menyatakan jika pasien yang membutuhkan layanan fisioterapi harus melalui Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp KFR).
Mulyadi mengatakan jika melihat kondisi di Sulsel, Sp KFR hanya dapat dihitung jari sehingga sejumlah RS menghentikan layanan fisioterapi karena tidak dapat diklaim oleh BPJS.
“Padahal peraturan yang mengatur tentang fisioterapi sangat jelas dalam PMK 80 tahun 2013 tentang layanan fisioterapi yang bisa langsung diberikan. Pertanyaannya kenapa BPJS yang mempersulit seperti itu,” katanya.
Baginya hal ini tidak sesuai, pasalnya asuransi lain maupun pasien umum dapat langsung ke fisioterapi tanpa melalui Sp KFR.
“BPJS juga memasukan fisioterapi sebagai tindakan bukan pelayanan atau sebuah profesi. Di Perdir itu tak menyebutkan fisioterapi tapi terapi fisik,” katanya.
IFI Cabang Sulsel menganggap akses masyarakat untuk mendapat pelayanan fisioterapi semakin berat.
Hal ini pula membuat IFI mengeluarkan instruksi untuk semua fisioterapi di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak akan pernah menghentikan pelayanan, diklaim, tidak diklaim hingga tak dibayar sekalipun.
“Ini sebuah penegasan bahwa kami akan melawan. Ini adalah tanggung jawab profesi. Walaupun kami tidak dibayarkan,” pungkasnya.