Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gadis 16 Tahun Digilir 7 Pria dan Meninggal, Pelaku:Korban Minta Pil Eksimer & Uang, RT Ungkap Fakta

Ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur tersebut.

Editor: Ansar
ist
Ilustrasi 

Efri mengatakan, korban sempat merasakan sakit seluruh tubuh sebelum meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).

Dikatakannya bahwa ketika itu korban sempat merasa tubuhnya lemas.

"Paskakejadian itu korban mengalami sakit beberapa waktu seperti lemas, bicara cadel, kemudian jalannya pincang-pincang," ujar Kapolsek Pagedangan.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian korban itu.

 Kronologi Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bisa Bebas dari Lapas Setelah Divonis 13 Tahun

 KABAR GEMBIRA Obat Virus Corona Ditemukan, Sudah Terdaftar di BPOM & Aman Dikonsumsi, Segera Beredar

"Ya saya belum bisa memastikan (penyebabnya), itu harus ada ahli yang bisa memeriksa. Yang jelas setelah kejadian dia sakit," terangnya.

Untuk diketahui bahwa korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.

Ketua RT tempat tinggal korban, Kimin mengatakan bahwa keluarga pelaku dan korban sempat ada pembicaraan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Saat itu, keluarga para pelaku bersepakat  untuk bertanggung jawab membiayai pengobatan.

"Memang dari pertamanya juga sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," terangnya.

 Kronologi Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bisa Bebas dari Lapas Setelah Divonis 13 Tahun

 KABAR GEMBIRA Obat Virus Corona Ditemukan, Sudah Terdaftar di BPOM & Aman Dikonsumsi, Segera Beredar

KPA Angkat Bicara

Seperti dikutip dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan oleh tujuh pria terhadap seorang gadis remaja 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

 

Komisioner KPAI Putu Elvina meminta para pelaku agar dijerat hukum yang setimpal.

"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sebelum Meninggal, Gadis yang Diperkosa Bergilir Masuk Rumah Sakit, Ketua RT Ungkap Kesaksiannya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved