Abu Rara
Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/6/2020) lusa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eksekutor Penusuk Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Digunakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto dengan 16 tahun penjara.
Adalah Abu Rara, eksekutor penusuk Wiranto yang dituntut paling tinggi selama 16 tahun penjara dibandingkan dua terdakwa lainnya, termasuk sang istri Fitri Diana.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Selasa (16/6/2020), menjelaskan, tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Wiranto telah jalani sidang tuntutan.
Ia mengatakan, tiga terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.
• Mengenal Barbra Streisand, Penyanyi yang Berikan Saham Disney kepada Putri Mendiang George Floyd
• Kronologi Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Bisa Bebas dari Lapas Setelah Divonis 13 Tahun
• Topik ILC TV One Malam Ini Ulama Protes Keras PDIP Mengalah, Apakah Khilafahisme Juga Dibahas?
"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Edwin Beslar.
Dipaparkan Edwin, untuk terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara.
Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sedangkan untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun dan Abu Basilah alias Jack Sparrow selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/6/2020) lusa.
"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eko.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Kamis (9/4/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan Abu Rara menyerang Wiranto di Alun-Alun Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis (10/10/2020) karena sudah merasa akan ditangkap Densus 88.
Hal tersebut setelah pada September 2019, beberapa anggota jaringan JAD ditangkapi Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk dalam DPO oleh kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tertangkap," kata Herry saat membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Karena itulah, sebelum ditangkap, Abu Rara ingin melakukan penyerangan yang disebutnya sebagai tindakan amaliyah.
"Terdakwa akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan penyerangan ataupun perlawanan terhadap thogut," kata Herry.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal mula Abu Rara yang mengajak Fitria Diana menyerang Wiranto sudah direncakan sejak sehari sebelumnya atau pada Rabu (9/10/2020).
Hal tersebut lantaran pada Rabu sore sekira Pukul 15.00 WIB, pasangan suami istri itu mendengar suara helikopter melintas di atas kontrakannya di Gang Kenari, Desa Menes, Pandeglang.
"Dimana helikopter itu dianggap sebagai polisi yang akan menangkapnya sehingga terdakwa (Abu Rara) menyuruh istrinya segera mematikan hanpdhone," ucap Herry.
Namun rupanya, keberadaan helikopter di sekitar tempat tinggalnya bukanlah untuk menangkap Abu Rara, melainkan sebagai persiapan untuk proses kedatangan Wiranto pada keesokan harinya.
"Terdakwa mengajak istri dan anaknya ke alun-alun Menes, ternyata helikopternya sudah terbang lagi. Kemudian terdakwa bertanya kepada tukang ojek yang ada di sekitar alun-alun bahwa ternyata besok ada kunjungan Menko Polhukam," tutur Herry.
• Unismuh Makassar Serahkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Jeneponto dan Bantaeng
• Mengenal Barbra Streisand, Penyanyi yang Berikan Saham Disney kepada Putri Mendiang George Floyd

Herry menerangkan, setelah terdakwa mengetahui bahwa besok akan ada kunjungan Wiranto maka dia memberitahukan kepada jaringannya melalui grup whatsapp bahwa akan melakukan amaliyah.
Mendengar hal itu, istri terdakwa dengan mengajak anaknya juga akan ikut lakukan penyerangan.
Dimana terdakwa menargetkan Wiranto, sedangkan sang istri menargetkan aparat keamanan maupun masyarakat yang ikut berkerumun.
"Terdakwa selanjutnya mengasah pisau kunai yang akan dilakukan untuk penyerangan," kata Herry.
Kamis (10/10/2020), Abu Rara bersama istri dan anaknya menuju Alun-Alun Menes yang jadi tempat kedatangan Wiranto.
Mereka sudah mempersenjatai diri dengan kunai yang akan digunakan untuk menyerang.
"Terdakwa juga memberitahu kepada istrinya bahwa saat di alun-alun keduanya tidak saling bertegur sapa dan seolah-olah tidak saling mengenal," kata Herry.
Selama menunggu kedatangan Wiranto, terdakwa dan istri serta anaknya menunggu di Gapura Timur alun-alun Menes.
Dan saat Wiranto tiba dan baru turun dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusukan kunai ke perut Wiranto.
Saat akan diamakan, Abu Rara pun masih sempat berusaha menyerang dan melukai dada orang lain.
Sedangkan Fitri Diana yang melihat sang suami beraksi, juga ikut menyerang dari arah belakang dengan menusuk punggung Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto menggunakan kunai.
Sementara itu, anak mereka tak sampai lakukan penyerangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Eksekutor Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara