Sore Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah saat Pandemi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM-Jumlah kasus baru Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia terus bertambah.
Meski demikian, sejumlah area publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lantas bagaimana dengan sekolah, kapan akan dibuka kembali?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) sore ini sekira pukul 16.30 WIB.
Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Nanti ikuti saja di Youtube (Kemendikbud)," kata Hamid saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) pagi.
Masyarakat umum termasuk orangtua, guru, dan pihak terkait bisa melihat secara langsung pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 di channel Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi pengumuman syarat dan pembukaan sekolah nanti juga akan diberikan oleh Menkes Terawan Agus Putranto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Mendagri, Tito Karnavian; Menag, Fachrul Razi; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo; dan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
Sebelumnya, rencana pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah dijadwalkan diumumkan pada Minggu pertama bulan Juni.
Namun, pengumuman urung dilaksanakan karena kebijakan masih dalam pengkajian lintas kementerian.
Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau.
Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kalender Pendidikan
Juli 2020:
- 1 Juli sampai 11 Juli Libur Kenaikan Kelas
- 13 Juli Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
- 13 sampai 15 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
- 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020:
- 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
- 21 Agustus Tahun Baru Hijriah 1442 H
September 2020:
- 21 sampai 24 September Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020:
- 30 Oktober Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020:
- 25 November Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020:
- 17 sampai 10 Desember Penilaian Akhir Semester
- 18 Desember Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 19 Desember sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal
- 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember Hari Raya Natal 2020
Januari 2021:
- 1 Januari Libur Tahun Baru 2021 Masehi
- 4 Januari Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
Februari 2021:
- 12 Februari Libur Tahun Baru Imlek 2571
- 22 sampai 25 Februari Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Maret 2021:
- 11 Maret Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1943
- 15 sampai 18 Maret Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
- 20 Maret sampai 1 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
April 2021:
- 2 April Libur Wafat Isa Almasih
- 12 sampai 14 April Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
- 19 sampai 22 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
Mei 2021:
- 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 2021
- 10 sampai 22 Mei Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 sampai 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 Mei Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2021
- 26 Mei Libur Hari Raya Waisak 2021
Juni 2021:
- 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila
- 14 sampai 17 Juni Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)
- 25 Juni Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 26 Juni sampai 10 Juli Libur Kenaikan Kelas
Juli 2021:
- 1 Juli sampai 11 Juli Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
- 12 Juli Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022
- 12 sampai 14 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas
- 20 Juli Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah di Masa Covid-19 Diumumkan Sore Ini"