Tribun Bone
Selama Pandemi Covid-19, Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone Turun
Pada Maret, jumlah cerai talak sebanyak 26 perkara. Bulan April terdapat 11 perkara dan bulan Mei hanya 7 perkara.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Covid-19 mengalami penurunan.
Pada Maret, jumlah cerai talak sebanyak 26 perkara. Bulan April terdapat 11 perkara dan bulan Mei hanya 7 perkara.
Padahal, bulan Januari kasus cerai talak 44 perkara dan bulan Februari 36 perkara.
Untuk kasus cerai gugat pada Maret berjumlah 83 perkara. Bulan April 43 perkara dan bulan Mei 28 perkara.
Sementara kasus cerai gugat di bulan Januari berjumlah 176 perkara dan bulan Februari 85 perkara.
"Selama pandemi Covid-19 memang terjadi penurunan perkara kasus perceraian yang diterima," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, Jamaluddin saat ditemui, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, kasus perceraian turun karena adanya imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Mungkin karena ada ketakutan untuk keluar rumah karena adanya wabah Covid-19. Sehingga menunda permohonan, dan menunggu hingga situasi normal," ujarnya.
Ditambah lagi, kesadaran dalam berumah tangga semakin tinggi.
Kemudian untuk cerai talak yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pada Maret berjumlah 20 perkara. Di bulan April 28 perkara dan bulan Mei 18 perkara.
Sedangkan kasus cerai gugat yang telah diputuskan pada Maret 64 perkara, April 58 perkara dan Mei 72 perkara.
Kasus perceraian disebabkan berbagai faktor. Mulai dari faktor ekonomi, KDRT, poligami dan pasangan yang terjerat masalah hukum.
Selain itu, faktor ditinggalkan pasangan dan perselisihan yang terjadi terus menerus.
Namun dari ke semua faktor tersebut, perselisihan yang terjadi terus menerus yang mendominasi perceraian, sebanyak 188 kasus.
Kemudian faktor meninggalkan pasangan 87 kasus. Disusul KDRT 6 kasus, faktor ekonomi 3 kasus.
Sedangkan faktor pasangan terjerat masalah hukum dan poligami hanya masing-masing 1 kasus.
Untuk diketahui, selama masa pandemi Covid-19, Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone tetap membuka pelayanan.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-pengadilan-agama-kelas-1a-watampone-jl-yos-sudarso-kelurahan-tipojong.jpg)